SHARE

2 Metode Sertifikasi Halal yang Paling Efektif untuk Bisnis Kulinermu!

Rizki Amelia
2 Metode Sertifikasi Halal yang Paling Efektif untuk Bisnis Kulinermu!

Sebagai pelaku bisnis yang bergerak di bidang kuliner, kehalalan jadi salah satu faktor utama agar produk yang dijual dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sehingga sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban bagi pelaku bisnis kuliner.

Banyak alasan mengapa sertifikasi halal penting untuk bisnis kuliner, salah satunya menjadi bukti bahwa produk yang kamu jual ke pasaran sudah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan halal sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir melalui halalmui.org sertifikat halal MUI melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI.  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memilik tugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

LPPOM MUI bertugas dalam pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyimpanan berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

Terus produk apa saja sih yang harus memiliki sertifikasi halal MUI? Yaitu, kosmetik, produk pangan, obat-obatan sampai barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air).

MUI mempunyai wewenang khusus untuk menetapkan status produk halal.

Untuk metode sendiri, terdapat dua metode dalam mendapatkan sertifikasi halal MUI yaitu, self declare dan metode regular. Bagi kamu pelaku UMKM harus mengetahui kedua metode tersebut karena ada ketentuan tentang sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

Perbedaan Self Declare dan Metode Regular?

Perbedaan Self Declare dan Metode Regular?

Sumber: sertifikasihalalindonesia.com

Self Declare

Metode self declare adalah sertifikasi halal MUI yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha dan berlaku untuk usaha berskala mikro kecil dengan produk barang. Terdapat pendamping proses produk halal yang terdaftar di BPJPH sebagai pemeriksa produk. Penetapan halal akan dilakukan oleh komite Fatwa Produk Halal.

Langkah awal yang harus kamu persiapkan adalah:

- Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha

- Kemudian BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD

- Komisi Fatwa/Komisi Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk

- BPJPH menerbitkan sertifikat halal

- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Tidak dikenakan biaya untuk sertifikasi halal dengan self declare atau pernyataan pelaku usaha karena biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 sudah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta

Kamu juga jangan sampai lupa, sebelum mengurus sertifikasi halal MUI untuk mempersiapkan dokumen persyaratan seperti:

- Surat permohonan

- Aspek legal (NIB)

- Dokumen penyelia halal

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

Metode Regular

Metode regular untuk pengusaha besar menengah, kecil dan mikro,  dengan produk yang dijual barang dan jasa. Auditor halal yang terdapat pada LPH berfungsi sebagai pemeriksa dan yang menetapkan halalnya adalah Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Berikut adalah syarat dokumen mengajukan sertifikasi halal MUI

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH

- Dokumen penyelia halal

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal MUI

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal MUI

Sumber: Tangerangkota.go.id

Berikut cara mengajukan sertifikasi halal MUI:

- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)

- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen​​​​​​​

- LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL​​​​​​​

- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran

- Pelaku usaha diharuskan membayar dan mengunggah bukti pembayaran di SIHALAL​​​​​​​

- BPJH akan memverifikasi bukti pembayaran tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)​​​​​​​

- LPH akan melakukan pengujian dan pemeriksaan produk

- Komisi Fatwa/Komisi Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk​​​​​​​

- BPJH menerbitkan sertifikasi halal

- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI ini kamu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH sebesar Rp 350.000. Tetapi, biaya tersebut belum termasuk dalam uji laboratorium dan di luar akomodasi pemeriksaan lapangan ya.

 

Kamu bisa menghubungi call center layanan sertifikasi halal MUI di nomor Whatsapp: 0811 1068 3146, Email: [email protected], dan Call: 146 untuk informasi lebih lanjut.

SHARE
Promo Kami
Inspirasi Lainnya