SHARE

Perhitungan Pajak Restoran yang Harus Kamu Pelajari!

Rizki Amelia
Perhitungan Pajak Restoran yang Harus Kamu Pelajari!

Jika kamu mempunyai bisnis yang bergerak di bidang kuliner, tentunya pasti menjual makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan orang-orang di sekitar. Dalam menjual makanan dan minuman ini, pastinya akan dikenakan pajak yang biasa disebut pajak restoran. Kalau kamu masih bingung dengan apa itu pajak restoran, artikel ini akan membahas mengenai definisi, jenis pajak, dan juga cara menghitungnya. Jadi simak baik-baik ya!

Pajak Restoran atau PBJT

Pajak restoran atau saat ini disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sudah diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Subjek dari pajak ini menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 adalah orang yang membeli makanan atau minuman di suatu rumah makan atau restoran yang dikunjungi.

Pemilik bisnis tempat makan atau restoran menjadi objek dari pajak ini, dikarenakan mereka memberikan pelayanan penjualan makanan dan minuman kepada para pembeli. Tetapi jika pemilik restoran berada di satu manajemen hotel yang sama, maka pemilik restoran tidak termasuk dalam objek pajak. Tak hanya itu, yang bukan menjadi objek pajak ini adalah restoran yang menyediakan pelayanan penjualan dan nilai dari penjualan kurang dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun.

Pajak ini memiliki jangka waktu yang lama sama dengan satu bulan pada kalender.

Kewajiban Pajak Restoran atau PBJT yang Harus Kamu Tahu!

Kewajiban Pajak Restoran atau PBJT yang Harus Kamu Tahu!

Sumber: Pajak.io

Tarif pajak restoran atau PBJT yang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan hal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 1 dan 4. Perlu kamu ketahui juga kalau pajak restoran atau PBJT dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbeda loh. Kedua pajak tersebut berbeda di pihak yang memungutnya. Pajak restoran atau PBJT dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan PPN dipungut oleh Pemerintah pusat.

Setelah mengetahui perbedaannya, saat ini bagi kamu pelaku bisnis restoran untuk mengetahui bahwa kamu wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan apabila melakukan pemungutan:

1. PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, tunjangan, bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.

2. PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa ke Badan Usaha Lain di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.

3. PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE) setiap bulan.

4. PPh 26 adalah pajak yang mengatur atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalty, atau jasa manajemen lainnya.

5. PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/bulan. Pelaporannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.

6. PPh Pasal 4 atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan apabila terjadi transaksi saja.

7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya. 

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Laporan Laba Rugi Bisnis Kuliner!

Cara Menghitung Pajak Restoran atau PBJT

Pajak restoran atau PBJT dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pengunjung atau pembeli. Besaran pokok pajak restoran atau PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Besaran pokok pajak restoran atau PBJT = Dasar pengenaan PBJT x tarif PBJT

Contoh:

1. Dasar pengenaan pajak restoran atau PBJT (nominal pembayaran yang diterima/dipungut sesuai dengan struk atau dokumen lainnya yang sejenis), misalnya biaya makan di restoran sebesar Rp70 juta; dan

2. Tarif pajak restoran atau PBJT 10%

Maka, hitungan pajak restoran atau PBJT atas makanan dan minuman adalah Rp70.000.000 x 10% = Rp 7.000.000

Lalu kamu harus mengetahui pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat 3 menjelaskan pajak penjualan terhadap makanan, dihitungnya sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Nah dengan ini kamu sudah mengetahui apa saja yang ada di pajak restoran atau PBJT kamu sekarang juga bisa menghitung pajaknya dengan mudah. Dengan artikel ini diharapkan kamu selalu taat untuk membayar pajak restoran kamu ya.

SHARE
Promo Kami
Inspirasi Lainnya