SHARE

Restoranmu Belum Daftar HKI? Jangan Sampai Telat! Ini Caranya

Melindungi bisnis kuliner bukan hanya menjaga resep dari kompetitor, tapi memperhatikan citra brand sekaligus produk itu sendiri. Terlebih di era kompetisi bisnis yang semakin marak, memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jadi syarat utama pebisnis kuliner dalam melindungi bisnisnya. 

HKI sendiri adalah hak yang diperoleh dari hasil pemikiran manusia (original) yang menghasilkan produk, jasa, atau proses yang bermanfaat untuk orang banyak. HKI memberikan perlindungan atas inovasi atau karya intelektual yang diciptakan seseorang. Tidak terkecuali dalam bisnis kuliner.

Jadi sangat disarankan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Meski enggak diwajibkan oleh hukum untuk semua aspek bisnis, HKI bisa memberikan banyak keuntungan, terutama dalam melindungi identitas dan aset intelektual bisnismu.

Kenapa Bisnis Kuliner Perlu Mendaftarkan HKI?

Kenapa Bisnis Kuliner Perlu Mendaftarkan HKI?

Sumber: Freepik.com

1. Perlindungan Merek
Nama restoran, logo, atau slogan yang unik itu ibarat harta karun buat bisnis kuliner. Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu bisa mencegah orang lain memakai identitas bisnismu dan menjaga reputasi.

2. Perlindungan Resep
Kamu bisa melindungi resep rahasia dengan perjanjian kerahasiaan untuk karyawan atau mitra bisnismu.

3. Perlindungan Desain Kemasan
Punya desain kemasan yang menarik dan unik? Daftarkan desain milik bisnis kulinermu agar tidak mudah ditiru oleh pesaing.

4. Pencegahan Penyalahgunaan
Dengan memiliki HKI, kamu punya landasan hukum kuat untuk melawan siapa saja yang mencoba meniru atau menyalahgunakan merek atau aset intelektual milikmu.

Jadi, kamu sudah mendaftarkan HKI untuk restoranmu belum? Kalau belum, berikut cara mendaftarkan HKI untuk bisnis kuliner.

Baca Juga: Fraud Adalah Tindak Kecurangan! Cegah dengan 6 Cara Ini!

Cara Mendaftarkan HKI

Melansir dari doku.com, ada 2 cara untuk mendaftarkan HKI. Seperti:

1. Mendaftarkan HKI Secara Offline

Kalau ingin mendaftarkan hak cipta secara langsung, ada beberapa tempat yang bisa kamu pilih untuk proses pengajuan:

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham)
Kamu bisa langsung datang ke Kanwil Depkumham terdekat sambil membawa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Selain di Kanwil Depkumham, pendaftaran, perpanjangan, dan pencatatan lisensi merek juga bisa dilakukan di DJKI. DJKI punya program unggulan untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional.

- Melalui Kuasa Hukum atau Konsultan HKI Terdaftar
Walaupun agak mahal, cara ini sangat praktis. Semua proses pendaftaran akan diurus oleh konsultan yang sudah berpengalaman, jadi kamu tidak perlu repot atau menyita waktu.

2. Mendaftarkan HKI Secara Online

Mau urus HKI secara online? Begini caranya:

- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id atau download aplikasi e-Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI)

- Registrasi akun dengan mengisi username dan password

- Buat permohonan baru, dengan klik ‘permohonan’ dan pilih jenis hak yang ingin didaftarkan

- Unggah dokumen yang diminta

- Kamu akan dapat kode pembayaran, lalu lakukan pembayaran sesuai instruksi

- Tunggu proses pengecekan

- Kalau sudah disetujui, akan muncul status "approved" atau "disetujui."

- Setelah itu, kamu bisa unduh dan cetak sendiri sertifikat HKI tersebut.

Kalau kamu merasa rumit untuk mengurus HKI sendiri, enggak ada salahnya juga pake jasa konsultan HKI biar urusannya lebih lancar. 

Jadi, yuk daftar HKI sekarang, karena ada aturan ‘siapa cepat dia dapat’ dalam pendaftaran merek, di mana yang daftar duluan dan disetujui, otomatis punya hak atas mereknya.

 

Semakin cepat kamu daftar dan dapat sertifikat merek, semakin cepat juga bisnis kamu dapat perlindungan hukum.

SHARE
Promo Kami
Inspirasi Lainnya