Apa Saja Surat Izin Usaha Bisnis Kuliner? Temukan di Sini!
Rizki AmeliaSudah jadi rahasia umum kalau bisnis kuliner merupakan salah satu bisnis yang enggak akan pernah kehilangan peminatnya! Selama manusia butuh makanan, jenis makanan apapun yang kamu tawarkan pasti punya peluang laku keras di pasaran.
Karena itulah, banyak orang yang ini terjun ke dunia kuliner. Memang, memulai bisnis kuliner itu kelihatannya mudah dan gampang, padahal dibalik itu butuh banyak persiapan yang matang. Mulai dari strategi kelola restoran yang efektif, pemilihan lokasinya, ide bisnis makanannya, sampai surat izin usaha yang matang.
Untuk pengurusan izin usaha dalam bisnis kuliner, setidaknya ada 4 surat yang perlu kamu persiapkan. Yuk, cari tahu di bawah ini!
4 Surat Izin Usaha Bisnis Kuliner
Sumber: Freepik
Melalui laman dinkopukm.slemankab.go.id, setidaknya pebisnis kuliner harus memiliki dari 4 jenis surat usaha di bawah ini.
1. NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha itu nomor identitas buat para pelaku usaha. Ini sesuai dengan bidang usaha yang sudah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. NIB ini dibedakan berdasarkan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu barang atau jasa. Jadi, semua usaha punya identitasnya masing-masing.
Buat dapetin NIB, kamu tinggal daftar di situs OSS aja! Setelah login, kamu bakal diminta mengisi beberapa data penting. Kalau kamu pendaftar perorangan, minimal kamu perlu mengisi NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat email.
2. PIRT
Selanjutnya, PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin yang memastikan bahwa makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan. Izin ini diberikan untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM agar bisa dipasarkan secara lokal. Bisnis rumahan, terutama di bidang makanan, memang lagi ramai di Indonesia. Usaha kecil dan menengah (UKM) ini tumbuh pesat dan jadi salah satu tulang punggung ekonomi kita.
Izin PIRT sendiri diberikan untuk produk makanan olahan yang risikonya rendah. Mereka akan memberikan nomor PIRT yang terdiri dari 15 digit (baru) atau 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun, dan bisa diperpanjang untuk makanan dan minuman yang tahan lebih dari 7 hari.
Kalau makanan dan minuman yang tahan di bawah 7 hari, mereka masuk kategori Layak Sehat Jasa Boga. Izin PIRT-nya cuma berlaku 3 tahun, tapi bisa juga diperpanjang. Proses pengurusan izin PIRT ini bervariasi, bisa butuh waktu 1 minggu sampai 3 bulan, tergantung daerahnya (Indonesia.go.id).
3. BPOM
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mungkin sebagian dari kamu mengira BPOM itu penting untuk kosmetik saja, padahal makanan juga perlu surat BPOM. Alasannya? Selain memastikan produk aman untuk dikonsumsi, memberikan label dari BPOM juga bisa bikin konsumen lebih percaya.
Untuk mendaftarkan produk makanan, kamu bisa langsung datang ke kantor Badan POM atau registrasi lewat website BPOM.
4. Sertifikasi Halal
Terakhir sertifikasi halal, jadi salah satu surat izin usaha yang harus dimiliki khususnya di Indonesia. Kenapa sertifikasi halal penting? Surat izin usaha ini dapat memastikan produkmu bisa diterima oleh segmen pasar terbesar di Indonesia, yaitu umat Muslim. Saat ini, sekitar 87,08% dari total populasi di Indonesia menganut agama Islam (Kumparan.com).
Sertifikasi ini diterbitkan oleh Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk daftar secara online, cukup kunjungi situs Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) di www.e-lppommui.org.
Itu dia jenis-jenis izin usaha bisnis kuliner. Memulai bisnis kuliner memang butuh banyak persiapan, tapi jangan khawatir, semua itu sepadan dengan hasil yang akan kamu dapat! Dengan surat-surat izin usaha di atas, kamu bisa menjalankan bisnis kuliner dengan lebih percaya diri.