SHARE

Resmi! Beras dan Bahan Makanan Premium Kena PPN 12% per 2025. Kenali Apa itu Beras Premium?

Team ESB
Apa itu beras premium?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk berbagai barang dan jasa premium. 

Kebijakan ini menyasar produk dan layanan yang sebelumnya dibebaskan dari PPN, seperti bahan makanan mewah dan jasa eksklusif.

Namun, muncul pertanyaan besar terkait salah satu bahan makanan utama, yaitu beras premium. Apakah akan dikenakan PPN? Berikut penjelasannya.

Beras Premium Masuk Kriteria PPN 12%?

Meskipun beras premium sempat disebut dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa beras, termasuk beras premium, tetap bebas dari PPN karena merupakan komoditas strategis.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," ujar Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12), seperti dikutip dari detik.com.

Namun, hingga saat ini, kriteria spesifik untuk beras premium yang dikenakan PPN 12% masih belum jelas.

Apa Itu Beras Premium?

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017, beras dibedakan menjadi dua kategori utama: beras medium dan beras premium. 

Mengutip dari CNN Indonesia, kriteria beras premium diatur secara rinci, termasuk:

1. Derajat Sosoh Minimal 95%

Tingkat kebersihan butiran beras dari lapisan luar yang mempengaruhi warna putih beras.

2. Kadar Air Maksimal 14%

Faktor utama yang menentukan masa simpan dan mencegah pertumbuhan mikroorganisme.

3. Beras Kepala Minimal 85%

Mengacu pada butiran utuh setelah proses penggilingan.

4. Butir Patah Maksimal 15%

Persentase butir patah rendah menunjukkan kualitas tinggi.

5. Bebas dari Butir Gabah, Butir Merah, dan Benda Asing

Tidak boleh ada campuran seperti sekam, batu kecil, atau benda asing lainnya.

Perbedaan dengan Beras Medium

Beras medium memiliki standar lebih rendah, seperti:

  • Beras Kepala Minimal 75%
  • Butir Patah Maksimal 25%
  • Boleh Mengandung Campuran (Butir Merah, Kuning, atau Kapur) hingga 5%

Baca juga: Supplier Adalah? Pengertian & Tips Memilih Supplier yang Terpercaya

Daftar Barang dan Jasa Premium Lain yang Kena PPN 12%

Selain beras premium (yang statusnya masih dalam pembahasan), berikut daftar barang dan jasa yang pasti dikenakan PPN 12% mulai tahun 2025:

  • Buah-Buahan Premium
  • Daging Premium (seperti wagyu, daging kobe)
  • Ikan Premium (salmon, tuna, dll.)
  • Udang dan Crustacea (seperti king crab)
  • Jasa Pendidikan Premium (contoh: sekolah internasional)
  • Jasa Kesehatan Premium (contoh: rumah sakit VIP)
  • Listrik Rumah Tangga Kapasitas 3500–6600 VA

Mengapa Barang Premium Dikenakan PPN?

Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak. 

Sebelumnya, insentif PPN dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yang menggunakan barang dan jasa premium. 

Dengan langkah ini, barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, sementara barang dan jasa mewah dikenakan tarif pajak.

Barang dan jasa yang tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0% meliputi:

  • Bahan pokok utama seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
  • Jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
  • Kebutuhan dasar lainnya seperti buku, vaksin, rumah sederhana, air minum, dan listrik di bawah 3500 VA.

Bagaimana Dampak Kenaikan PPN 12% Pada Bisnis Kuliner?

Dari sisi pengusaha, kebijakan ini akan meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi produktivitas dan kelancaran usaha kuliner. 

Selain itu, kenaikan tarif PPN pada bahan makanan premium dapat menurunkan konsumsi masyarakat karena harga makanan yang dijual akan meningkat.

Padahal, konsumsi masyarakat merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi (PDB). Jika konsumsi menurun, dampaknya bisa meluas hingga menurunkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi pelaku usaha kuliner, strategi penyesuaian harga dan efisiensi operasional menjadi kunci agar tetap kompetitif di tengah kebijakan baru ini.

Baca juga: Temukan Bahan Baku Terlengkap & Harga Terbaik di ESB Goods!

Penutup

Kebijakan PPN 12% untuk barang dan jasa premium mulai berlaku pada 1 Januari 2025, berdampak pada biaya operasional dan konsumsi masyarakat. 

Pemilik bisnis kuliner harus mempersiapkan strategi untuk tetap kompetitif, termasuk efisiensi pengelolaan bahan baku.

Gunakan ESB Goods untuk mendukung bisnis kuliner dan restoranmu! Dengan proses pembelian hingga pembayaran yang terhubung langsung ke supplier, biaya platform rendah, supplier terpercaya, dan opsi pembayaran otomatis.

Optimalkan efisiensi sekarang dan tetap unggul di pasar!

SHARE
Promo Kami
Inspirasi Lainnya